Kehadiran ratusan sosial media
kini tersedia di internet, dengan kecanggihan teknologi, sosial media
pun semakin bervariasi menawarkan fitur-fitur untuk memenuhi kebutuhan
dan berbagai kemudahan user. Berbagai sosial media tersedia dengan
kelebihan masing-masing, seperti Facebook untuk membagikan hal-hal yang bersifat personal atau mengembangkan
bisnis, Twitter untuk berbagi kabar terbaru, Google+ untuk
bersenang-senang, Pinterest untuk resep masakan dan Gambar, Instagram untuk
foto-foto yang Anda ambil, Foursquare untuk membagikan kepada
orang-orang tempat yang sedang atau baru saja Anda kunjungi, LinkedIn
untuk mengatur hal-hal yang bersifat profesional, Tumblr untuk
membagikan gambar atau kutipan-kutipan menarik yang sesuai dengan isi
hati Anda, Klout untuk mengukur pengaruh, Path untuk hal-hal yang bersifat pribadi dan hanya ingin Anda
bagikan kepada segelintir orang, Goodreads untuk buku-buku yang
sudah
atau ingin Anda baca, semua sosial media siap memfasilitasi anda dengan
fitur yang sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan anda. Jadi
pertanyaannya, dari sekian banyak sosial media yang ada, Apa manfaat sosial media bagi anda?
Ada juga sebagian pengguna sosial media untuk pencitraan, baik pencitraan brand produk, ataupun pencitraan individu atas kepentingan politik atau lainnya. Ada juga sebagian lainnya menemukan kesenangan tersendiri di media sosial dengan bermain game di situs jejaring sosial dan menemukan komunitas mereka sendiri untuk saling berinteraksi.
Selain itu, sosial media bisa membuat suatu pergerakan, baik perubahan, protes, simpati, prihatin, antipati, menulis pendapat, opini, pengalaman dan apa saja bisa anda lakukan sepanjang tidak melanggar aturan pemerintah tentang bunyi UU Informasi dan Transaksi Elektonik ayat 3:
“Setiap
orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama
baik”
Ini harus diingat bagi pengguna sosial media di Indonesia, kita tidak bisa sebebas di negara luar untuk berekspresi "semau gue". Bebas berekspresi di media sosial namun sifat "ketimuran" kita dengan norma-norma adat, agama dan kesopanan masih kita ke depankan, tanpa melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, merendahkan martabat dan SARA pribadi seseorang, kelompok atau golongan. Mungkin Anda masih ingat dan lihat kejadian Prita Mulyasari beberapa tahun lalu, dalam kontek ini Prita melakukan komplain dengan mendistribusikan keluhan sebagai kunsumen di sebuah Rumah Sakit Swasta ke sosial media, dan pihak RS menyatakan Prita terjerat kasus hukum dengan melanggar UU ITE ayat 3 dengan pencemaran nama baik. Namun dari peran sosial media juga lah membantu Prita dari kasus hukum tersebut, dengan membuat pergerakan dukungan terhadap kasus UU ITE yang diterima Prita, itulah hebatnya sosial media. Kedepan akan masih banyak kasus di sosial media seperti ini jika Anda tidak tahu tentang UU ITE.
Mungkin bagi anda, dari sekian banyak sosial media yang ada, berapa sosial media yang anda gunakan?? dan apa manfaat yang anda dapatkan dengan sosial media yang anda gunakan?? Silahkan share pendapat anda dikomentar dibawah ini.
Comments
Post a Comment